19 September 2024

Praperadilan SP3 Kasus Puluhan Kilo Emas Ditangani Reskrim Polres Gorontalo, Hakim Putuskan Menolak Seluruhnya Permohonan Pemohon.

Polres Gorontalo – Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Gorontalo dalam hal ini sebagai Pemohon terkait penghentian / SP3 kasus puluhan kilo gram emas yang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo sebagai Termohon, yang bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo, memasuki agenda sidang pembacaan putusan, Rabu (11/09/2024).

Adapun pembacaan putusan tersebut, Hakim tunggal Aminuddin J. Dunggio, SH., memutuskan menolak Permohonan Praperadilan oleh Pemohon Seluruhnya. dengan alasan bahwa Penanganan Perkara Hasil Penyelidikan, Penyidikan dan Penghentian Perkara sudah sesuai dengan KUHAP pada Pasal 110 Ayat 3 dan Ayat 4.

Dalam pembacaan putusan itu pula, turut dihadiri oleh para pihak baik yang mewakili Pemohon dan Termohon.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Iptu Wawan Suryawan saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa  praperadilan merupakan hak bagi siapapun, dan tentu pihak Polres sebagai Termohon, menghormati proses tersebut.

“sebagai Termohon dalam persidangan ini, kami menghormati prosesnya, dan dengan melihat putusan yang telah dibacakan, tentu segala tindakan yang dilakukan sudah sesuai aturan atau perundang-undangan ” ujar Iptu Wawan.

Admin Polres Gorontalo

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.