19 September 2024

Patroli Diwilayah Biluhu Timur, Polsek Batudaa Pantai Amankan Miras Disalah Satu Warung Warga.

Polres Gorontalo – Kepolisian Sektor Batudaa Pantai Polres Gorontalo yang menggelar kegiatan patroli diwilayah Desa Biluhu Timur Kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo, mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus disalah satu rumah warga, Rabu (11/09/2024).

Adapun miras jenis cap tikus tersebut didapati oleh petugas di warung milik A (43) sebanyak 6 botol ukuran 600 ml.

Ipda Syamsudin N Bunga selaku Kapolsek Batudaa Pantai yang memimpin kegiatan mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut, pihaknya mendatangi tempat –tempat atau lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol, baik diwilayah Kecamatan Batudaa Pantai dan Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa miras yang didapati dari warung warga, seluruhnya diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima, dan dibawa ke Mapolsek.

“untuk miras yang kami dapati, seluruhnya diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti serta dibawa dimapolsek untuk diproses lebih lanjut” jelas Kapolsek.

Disamping itu, Kapolsek juga menghimbau kepada pemilik warung agar tidak menjual miras jenis apapun karena pemicu keributan/tindak pidana.

“kami juga lakukan himbauan kepada pemilik miras, agar tidak lagi memperjual belikan minuman beralkohol apapun jenisnya, karena salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan ditengah masyarakat” pungkas Kapolsek.

Admin Polres Gorontalo

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.