19 September 2024

Polsek Telaga Biru Amankan Miras Jenis Cap Tikus Dalam Kegiatan Patroli Rutin.

Polres Gorontalo – Kepolisian Sektor Telaga Biru Polres Gorontalo mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus dalam kegiatan patroli rutin, Kamis (12/09/2024).

Disalah satu warung milik WA (45), warga Desa Dumati Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, petugas mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 6 botol ukuran 600 ml.

Saat dikonfrimasi, Kapolsek Telaga BIru Ipda Mohamad H. Tumoloto, SH  mengemukakan bahwa miras yang ditemukan tersebut, seluruhnya diamankan dari pemilik dan dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“adapun miras yang kami temukan, seluruhnya diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras, serta dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut” ucap Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek juga menginformasikan bahwa pihaknya akan terus melakukan kegiatan pemberantasan miras demi mewujudkan kondusifitas kamtibmas khususnya dalam menjalang Pilkada serentak diwilayah kabupaten Gorontalo tahun 2024.

“kegiatan ini akan terus kami lakukan dalam meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan, khususnya jelang Pilkada Kabupaten Gorontalo” jelasnya.

Admin Polres Gorontalo

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.