20 September 2024

Kapolsek Batudaa Lakukan Sosialisasi Hukum Terkait Pencegahan Pernikahan Dini dan Bahaya Pernikahan di Usia Anak.

Polres Gorontalo – Kepala Kepolisian Sektor Batudaa menyampaikan sosialisasi “Pencegahan Pernikahan Dini, Dan Bahaya Pernikahan Di Usia Anak”, yang berlangsung diaula Puskesmas Tabongo, Kamis (19/09/2024), 09.00 wita.

Dikesempatan itu, Kapolsek menyampaikan beberapa aturan tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Pernikahan, serta dampak hukum dari pernikahan dini, serta upaya-upaya yang harus dilakukan.

“melalui kegiatan ini, kami menyampaikan bahwa pentingnya memahami aturan-aturan, dampak hukum, serta upaya yang dilakukan terkait pernikahan dini dan pernikahan diusia anak.” Ujar Iptu Adryan.

Demi kondusifitas kamtibmas, Kapolsek juga mengajak untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan sekitar, dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, apalagi terlibat dalam segala jenis penyakit masyarakat seperti minuman keras, judi dan lainnya.

“kami juga mengajak para undangan untuk selalu menjaga situasi keamanan lingkungan sekitar tempat tinggal, dan bilamana terjadi gangguan keamanan dpat menghubungi aparat keamanan setempat dalam hal ini Polsek Batudaa dan petugas Bhabinkamtibmas yang berada di Desa-desa.” Tambah Kapolsek.

Dalam kegiatan itu dihadiri oleh Unsur Pemerintah Kecamatan, para Kepala Desa serta dari tenaga medis Puskesmas Tabongo Kabupaten Gorontalo.

Admin Polres Gorontalo

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.