22 September 2024

Minimalisir Peredaran Minuman Beralkohol, Sat Narkoba Polres Gorontalo Amankan MIras Berbagai Jenis Di Dua Wilayah Kecamatan.

Polres Gorontalo – Dalam upaya meminimalisir segala bentuk peredaran berbagai macam minuman beralkohol, Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo mengamankan puluhan botol minuman beralkohol berbagai jenis di dua wilayah Kecamatan, Sabtu (21/09/2024).

Kegiatan yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Yudi Y. Potutu bersama anggota, mengamankan minuman beralkohol berbagai jenis di dua warung warga di wilayah Kecamatan Telaga Biru dan Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo.

Diwilayah Kecamatan Limboto Barat, tepatnya di warung milik UL (40) warga Desa Pone, petugas mengamankan sebanyak 15 botol ukuran 600 ml miras jenis cap tikus.

Kemudian di warung milik MU (43), warga Desa Ulapato Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, petugas mengamankan masing-masing :

-10 Botol minuman beralkohol jenis captikus ukuran 600 ml;

– 2 botol jenis bir bintang ukuran 620 ml, dan

– 1 Botol jenis kasegaran ukuran 620ml;

selanjutnya, seluruh miras dilakukan penyitaan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras, dan diamankan di Mapolres Gorontalo.

“adapun seluruh miras yang ditemukan, kami amankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti, sekaligus dibawa Kemapolres Gorontalo untuk proses lebih lanjut” ucap Aipda Potutu.

admin Polres Gorontalo.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.