20 September 2024

Patroli Gabungan Polsek Batudaa Dan Koramil 03 Tabongo, Amankan Miras Jenis Cap Tikus.

Polres Gorontalo – Kepolisian Sektor Batudaa Polres Gorontalo menggelar patroli cipta kondisi bersama unsur TNI dari Koramil 03 Tabongo,  guna mencegah gangguan kamtibmas di tengah masyarakat, dan mengamankan miras jenis cap tikus di dua warung, Rabu (15/05/2024), jam 21.30 wita.

Adapun miras yang diamankan oleh petugas yakni sebanyak 5 botol ukuran 600 ml dari warung milik MA (45) warga Desa Tabongo Barat Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo.

Kemudian dari warung milik JH (38), warga Desa Limehe Barat Kecamatan Tabongo, petugas gabungan berhasil mengamankan sebanyak 7 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml.

“pada saat kami mendatangi  dua warung diwilayah Desa Tabongo Barat dan Desa Limehe Barat  Kecamatan Tabongo, kami mendapati total minuman beralkohol jenis Cap Tikus sebanyak 12 Botol ukuran 600 ml.” tutur Kapolsek Batudaa Iptu Adryan Prasasti.YH.,SH yang memimpin kegiatan.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa seluruh miras tersebut diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima serta dibawa Kemapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“untuk miras yang ditemukan, seluruhnya kami amankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti serta dibawa ke Mapolsek” jelasnya.

kegiatan tersebut akan terus  digelar di dua Kecamatan yakni Kecamatan Batudaa dan Kecamatan Tabongo yang merupakan Wilayah hukum Polsek Batudaa, sebagai tindak lanjut dalam meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan yang disebabkan oleh minuman beralkohol.

Admin Polres Gorontalo

You may have missed