21 September 2024

Patroli Rutin Polsek Limboto Diwilayah Polohungo, Amankan Minuman Beralkohol Jenis Cap Tikus.

Polres Gorontalo – Kegiatan patroli rutin Kepolisian Sektor Limboto Polres Gorontalo diwilayah Kelurahan Polohungo Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus disalah satu warung warga, Kamis (06/06/2024), jam 20.00 wita.

Dalam kegiatan itu, petugas mendatangi warung-warung diduga menjual minuman beralkohol dikelurahan Polohungo, dan mendapati disalah satu warung milik dari Y (30), miras jenis cap tikus sebanyak 5 botol ukuran 600 ml dan 4 botol ukuran 1500 ml.

miras yang kami temukan dilakukan penyitaan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima dan diamankan di Mapolsek.” Ujar Aipda Siswoyo saat dikonfirmasi yang memimpin kegiatan.

Himbauan terkait peredaran miras pun, terus dilakukan oleh pihak Polsek dengan menyampaikan kepada pemilik warung agar tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli, sebab salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan ditengah masyarakat.

“untuk himbauan terkait peredaran miras, terus kami lakukan kepada warga karena salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan ditengah masyarakat, para pelaku telah dipengaruhi oleh minuman beralkohol” Ujarnya

Selanjutnya miras yang didapat tersebut, diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras, serta dibawa kemapolsek untuk diproses lebih lanjut.

Admin Polres Gorontalo

You may have missed