20 September 2024

Patroli Rutin Polsek Batudaa Diwilayah Kecamatan Tabongo, Amankan Miras di Dua Warung Warga.

Polres Gorontalo – kegiatan Patroli rutin Kepolsian Sektor Batudaa Polres Gorontalo diwilayah Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo, mengamankan minuman beralkohol di Dua Warung Warga, Jum’at (02/08/2024), jam 16.30 wita.

Kegiatan yang dipimpin oleh Aipda Yusri Sunge bersama dua anggota,  mendatangi warung-warung diwilayah Kecamatan Tabongo yang diduga menjual minuman beralkohol.

Dari patroli tersebut, di warung milik AU (40) warga Desa Tabongo Timur, sebanyak 4 (empat) botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis cap tikus diamankan oleh petugas.

Sedangkan di Desa Tabongo Barat, tepatnya di warung milik HI (56), petugas mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 6 (enam) botol ukuran 600 ml dan 1 (satu) botol ukuran1,5 Liter.

Adapun miras yang ditemukan oleh petugas, seluruhnya diamankan dari Pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima sertan dibawa ke mapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“untuk miras yang kami dapati, seluruhnya diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima, serta dibawa kemapolsek untuk diproses lebih lanjut” ucap Aipda Yusri.

Ditambahkan pula oleh Aipda Yusri, bahwa pihaknya juga menghimbau kepada pemilik warung agar tidak lagi melakukan aktifitas jual – beli minuman beralkohol apapun jenisnya, karena salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan.

Admin Polres Gorontalo

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.