20 September 2024

KRYD Polsek Pulubala Diwilayah Pongongaila, Amankan Minuman Berlakohol Jenis Cap Tikus.

Polres Gorontalo – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Kepolisian Sektor Pulubala Polres Gorontalo diwilayah Desa Pongongaila Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus disalah satu warung warga, Sabtu (10/08/2024), jam 20.30 wita.

Diwarung milik YB (31), warga Desa Pongongaila, Petugas mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus masing-masing ukuran 600 ml sebanyak 4 botol dan  1 botol ukuran 1.5 liter.

“miras yang kami dapati disalah satu warung warga tersebut, kami amankan dengan dibuatkan surat tanda terima dari pemilik dan dibawa ke Mapolsek” ucap Bripka Suleman Dinti yang memimpin kegiatan.

Ditegaskan oleh Bripka Dinti bahwa kegiatan ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan keamanan khususnya yang disebabkan oleh minuman beralkohol.

“kegiatan ini dalam rangka mengantisipasi adanya hal – hal yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Pulubala” tegasnya.

Sedangkan kepada pemilik warung, petugas menghimbau untuk tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol, karena salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan.

Admin Polres Gorontalo

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.