20 September 2024

KRYD Polsek Telaga Biru Diwilayah Lupoyo, Amankan Miras Jenis Cap Tikus Disalah Satu Warung Warga.

Polres Gorontalo – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Kepolisian Sektor Telaga Biru Polres Gorontalo diwilayah Desa Dumati, mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus disalah satu warung warga, Rabu (14/08/2024), jam 15.00 wita.

Disalah satu warung milik Y (55), warga Desa Lupoyo, petugas mendapati minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 8 botol ukuran 600 ml.

“saat melakukan patroli diwilayah Lupoyo, dan tepatnya disalah satu warung warga, kami mendapati miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml” ujar Bripka Alfian Thaib yang memimpin kegiatan.

Lebih lanjut, Bripka Alfian mengemukakan bahwa miras yang didapat tersebut, semuanya dibawa dan diamankan di Mapolsek dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras dari pemilik.

“miras yang kami temukan, seluruhnya diamankan dari pemilik dan dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Bripka Alfian mengaskan bahwa kegiatan ini pun terus dilakukan dalam rangka meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan, yang pemicunya adalah minuman beralkohol.

Admin Polres Gorontalo

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.