20 September 2024

Polsek Batudaa Pantai Amankan Miras Jenis Cap Tikus di Warung Warga Desa Biluhu Tengah.

Polres Gorontalo – Kepolisian Sektor Batudaa Pantai Polres Gorontalo yang menggelar kegiatan patroli diwilayah Desa Biluhu Tengah Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo, Mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus disalah satu warung warga, Sabtu (24/08/2024).

Dari warung milik HA (35), petugas mengamankan miras jenis cap tikus sebanyak 4 botol ukuran 600 ml.

Ipda Syamsudin N Bunga selaku Kapolsek Batudaa Pantai saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut, pihaknya mendatangi tempat –tempat yang diduga menjual minuman beralkohol, baik diwilayah Kecamatan Batudaa Pantai dan Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo.

Adapun miras yang didapati di wilayah Kecamatan Biluhu, pihaknya mengamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti minuman beralkohol.

“miras yang kami dapati, seluruhnya diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti serta dibawa dimapolsek untuk diproses lebih lanjut” ucap Kapolsek.

Kepada pemilik miras, petugas juga menghimbau agar tidak menjual miras jenis apapun karena pemicu keributan/tindak pidana.

“kami juga lakukan himbauan kepada pemilik miras, agar tidak lagi memperjual belikan minuman beralkohol apapun jenisnya, karena salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan ditengah masyarakat” tutupnya.

Admin Polres Gorontalo

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.