20 September 2024

Diwilayah Boliyohuto dan Bilato, Patroli Polsek Boliyohuto Amankan Miras Jenis Cap Tikus di Dua Warung.

Polres Gorontalo – Patroli Rutin Kepolisian Sektor Boliyohuto Polres Gorontalo diwilayah Kecamatan Boliyohuto dan Bilato Kabupaten Gorontalo, mengamankan minuman berlakohol jenis cap tikus di dua warung warga, Jum’at (08/03/2024), jam 21.00  wita.

Kegiatan yang dipimpin Bripka Zulkifli Botutihe bersama dua Anggota lainnya tersebut, mendatangi warung-warung diduga menjual minuman beralkohol di dua wilayah Kecamatan.

Hasilnya di Kecamatan Boliyohuto tepatnya di Desa Motoduto tepatnya di warung milik RU (54), petugas mengamankan sebanyak 15 botol ukuran 600 ml.

Sedangkan diwarung milik MM (36) warga Desa Totopo Kecamatan Bilato, sebanyak 7 botol ukuran 600 ml miras jenis cap tikus diamankan oleh petugas.

Bripka Zulkifli mengatakan bahwa miras yang berhasil ditemukan, seluruhnya dilakukan penyitaan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima.

“miras yang kami temukan tersebut, seluruhnya diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima dan dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses selanjutnya.” Ujarnya.

Himbauan terkait peredaran miras pun, dilakukan oleh pihak Polsek dengan menyampaikan kepada pemilik warung agar tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli, karena secara umum gangguan Kamtibmas yang timbul ditengah masyarakat, dimana pelakunya sudah dipengaruhi oleh minuman beralkohol.

“kami juga terus lakukan himbauan kepada warga terutama para pemilik warung untuk tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol, apalagi dalam waktu dekat ini memasuki bulan suci Ramadhan.” Tukas Bripka Zulkifli.

Admin Polres Gorontalo

You may have missed