20 September 2024

Himbauan Kamtibmas Kapolres Gorontalo Kepada Warga Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Polres Gorontalo – Kepala Kepolisian Resor Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP mengeluarkan himbauan Kamtibmas selama bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M kepada masyarakat diwilayah Kabupaten Gorontalo.

Himbauan tersebut disampaikan oleh Kapolres dalam mendukung terciptanya suasana yang hikmat dan khusuk selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya IDUL FITRI 1445 H/tahun 2024 diwilayah Hukum Polres Gorontalo.

kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Gorontalo, Kapolres mengajak agar dapat bersama – sama menjaga Kondusifitas dan tidak melakukan kegiatan yang dapat menganggu situasi keamanan seperti :

  • Menyalakan kembang api / mercon / petasan yang dapat menganggu kenyamanan serta dapat membahayakan keselamatan warga.
  • Membuat hingar, riuh atau kegaduhan sehingga menganggu ketentraman pelaksanaan waktu ibadah selama Bulan Suci Ramadhan terutama saat ibadah Sholat Taraweh dan menjelang Sahur.
  • Menjual, mengkonsumsi ataupun mengedarkan minuman keras / narkoba ataupun membuka tempat tempat hiburan (kafe, tempat karaoke dan tempat-tempat terlarang lainnya).
  • Melakukan balapan liar, tawuran, bermain bola di jalan raya ataupun konvoi terutama saat malam hari/ waktu subuh menjelang sahur ataupun kegiatan- kegiatan yang dapat mengganggu arus lalu lintas serta memicu terjadinya konflik perorangan ataupun kelompok.
  • Membawa atau menguasai benda / senjata tajam (panah, parang, tombak, keris, belati/ pisau atau benda tajam lainnya), Senjata Api illegal atau bahan peledak yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain dalam beraktiftas sehari – hari di jalan umum, pemukiman, pertokoan/ pasar, serta tempat-tempat umum lainnya.

Lebih Lanjut, Kapolres Gorontalo menegaskan Bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perudang – undangan, bilamana menemukan adanya tindakan sebagaimana dimaksud tersebut diatas.

Terkahir, Kapolres mengingatkan kepada warga agar  untuk tetap bersikap waspada, terlebih adanya tindak pidana 3 C (Curat, Curas dan Curanmor) dengan memastikan keamanan barang-barang yang dimiliki.

Admin Polres Gorontalo

You may have missed