19 September 2024

Diwilayah Ulapato B, Polsek Amankan Miras Jenis Cap Tikus di Salah Satu Warung Warga Saat Menggelar Patroli Rutin.

Polres Gorontalo – saat menggelar patroli Rutin, Sabtu (11/05/2024), jam 20.10 wita, Polsek Telaga Biru Polres Gorontalo mengamankan miras jenis cap tikus disalah satu warung warga diwilayah Desa Ulapato B Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo.

Diwarung milik A (45), warga Desa Ulapato B, Petugas mengamankan sebanyak 8 botol minuman beralkohol jenis cap tikus ukuran 600 ml.

“saat mendatangi salah satu warung warga di Desa Ulapato B, kami mendapati miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml.” ujar Kanit Samapta Bripka Jefri Noho saat dikonfirmasi yang memimpin kegiatan.

Kanit Samapta menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka mengantisipasi berbagai gangguan keamanan khususnya yang disebabkan oleh minuman beralkohol diwilayah hukum Polsek Telaga Biru.

“tentu kegiatan yang kami gelar ini, dalam rangka mengantisipasi adanya hal – hal yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Kab. Gorontalo khususnya Wilayah Hukum Polsek Telaga Biru” jelasnya.

Sedangkan kepada pemilik warung, petugas menghimbau untuk tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol, karena salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan.

Terakhir, Bripka Jefri menginformasikan bahwa selama pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan sikap humanis kepada warga, serta berjalan aman, dan lancar.

Admin Polres Gorontalo

You may have missed