19 September 2024

Wakapolres Pimpin Upacara PTDH 2 Personil Polres Pohuwato

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Rabu (28/02/2018) pukul 08.00 wita telah di laksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri Polres Pohuwato bertempat di lapangan upacara Polres Pohuwato.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara Waka Polres Pohuwato Kompol Amner Purba, S.Sos perwira upacara Kasubbag Hukum Bag Sumda Akp Daniel Herman ,SH dan Komandan upacara KBO Sat Sabhara Iptu Mukhsin Ghalib

Peserta upaca terdiri dari satu kelempok Pama (para Kabag,Kasat,Kapolsek,dan perwira), satu peleton Sat Sabhara, satu peleton Anggota Staf, satu peleton anggota Polsek, satu peleton Sat Lantas, satu peleton gabungan Sat intel,reskrim,Narkoba

Adapun Anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat masing masing:

1.Briptu Muhammad Chaidir Dj Abbas melanggar psl 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf (e) Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, tidak pernah melaksanakan tugas dan tidak melaksanakan mutasi sejak tanggl 03 0ktober 2014 s/d tanggal 18 November 2018.

2. Briptu Yayan yudiarta melanggar Psl 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 thn 2003 tntang pmbrhentian anggota polri dn pasal 7 ayat 1 huruf a Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri, tidak pernah melaksanakan tugas sejak tgl 11 juli 2013 sampai dengan tanggal 21 maret 2014.

Waka Polres Pohuwato dalam sambutannya menyampaikan sambutan Kapolres Pohuwato bahwa upacara yang kita laksanakan kali ini adalah merupakan tindak lanjut dari keputusan Kapolda Gorontalo tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap dua orang Brigadir personil Polri Polres Pohuwato atas nama Yayan Yudiarta pangkat terakhir Briptu NRp 86111324 dan Muhammad Chaidir Dj Abas pangkat terakhir Briptu Nrp 86060211.

Upacara penanggalan atribut dinas Polri terhadap personil Polri tersebut adalah realisasi penerapan kedisplinan demi terwujudnya supermasi hukum internal organisasi Polri.pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri adalah karena personil tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin yang ditindak  lanjuti dengan melaksanakan sidang komisi kode etik profesi Polri di Polres Pohuwato.

Waka Polres berharap peristiwa yang sangat merugikan ini tidak terulang di masa yg akan datang,namun tidak menutup kemungkinan apabila keadaan itu harus memaksa demikian,maka dengan terpaksa pula harus tegakkan dengan seadil adilnya oleh karena masih ada rekan rekan kita yang sampai saat ini masih dalam proses kearah yang seperti ini.

Penulis         : Humas Res Pohuwato

Editor           : Mulyono

Publish         : Firdha

You may have missed