19 September 2024

Simpan 1.466 butir Pil Koplo, Warga Desa Palopo Kec Marisa di Ciduk Polisi

Tribratanews.gorontalo.polri.co.id – Polda Gorontalo. Peredaran Narkotika dan psikotropika seperti tidak ada habisnya di Wilayah Gorontalo, meskipun aparat Kepolisian Daerah Gorontalo dan Jajaran serta BNN Propinsi Gorontalo selama ini telah gencar melakukan operasi dan penangkapan terhadap para pelaku pengedar narkoba namun sepertinya tidak membuat jera.

Seperti yang telah di lakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Pohowato pada hari Kamis (16/1/2020) telah melakukan penangkapan terhadap sdra. Karlos Hanafie alias Rian (30) alamat Desa Palopo Kec. Marisa Kab. Pohuwato yang diduga sebagai bandar dan pengedar psikotropika jenis pil koplo di Wilayah Bumi Panua Pohuwato.

Kronologi penangkapan terhadap sdra. Rian berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pohuwato mendapat informasi dari sumber bahwa yang bersangkutan merupakan pemasok pil koplo dari Kota Palu dan kemudian di edarkan di Kabupaten Pohuwato, mendapat informasi tersebut KBO Sat Resnarkoba Polres Pohuwato Ipda Renli Turangan, SH melakukan jebakan dengan memasang seseorang untuk berpura-pura menjadi pembeli dan setelah dilakukan transaksi, kemudian informan menyerahkan barang bukti hasil transaksi sebanyak 8 butir pil koplo kepada patugas dan memberitaukan keberadaan terduga pelaku.

Mengetahui posisi sdra. Rian, Tim opsnal langsung menuju ke sebuah Butik yang berada di Desa Marisa Utara Kec. Marisa Kab. Pohuwato, sampai di lokasi petugas pangsung melakukan penangkapan sekaligus melakukan penggeledahan serta interogasi kepada yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi Butik, ditemukan 23 butir pil koplo Jenis Trihekxifenidil yang dibawa oleh sdra. Rian dan setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku memberitahukan bahwa masih ada pil koplo yang tersimpan di rumahnya.

Tim Opsnal Satuan Resnarkoba saat itu juga langsung membawa sdra. Rian ke rumahnya yang berada di Desa Palopo Kec. Marisa Kab. Pohuwato. Benar saja, bahwa didalam sebuah lemari kayu petugas menemukan barang bukti pil koplo Jenis Trihekxifenidil sebanyak 1.435 butir, sehingga total semua pil koplo Jenis Trihekxifenidil yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal adalah sebanyak 1.466 butir.

Kaur Bin Ops Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato Ipda Renly Turangan, SH bersama Tim Opsnal langsung membawa sdra. Karlos Hanafie alias Rian ke Mapolres Pohuwato bersama barang bukti pil koplo Jenis Trihekxifenidil sebanyak 1.466 butir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis   : Hartoyo

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

You may have missed