gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Polsek Paguat telah mengamankan seorang pria yang setelah diinterogasi bahwa pria tersebut benar adalah pemilik akun Facebook Rijlan Yahya, Jum’at (01/05/2020)
Penangkapan ini dipimpin oleh oleh Ka Spkt 2 Bripka Fidi Diamanti bersama 3 (tiga) personil lainnya, akun tersebut di gunakan untuk menyebarkan berita hoax, dimana dalam postingan tersebut mengatakan yang mana bertempat didesa Sipayo tepatnya didusun barat salah satu warganya telah positif terjangkit virus corona dengan postingan ” _Adohh sipayo pica 1 org virus corona “..
Dalam kegiatan ini Akp Hercanus Manangkalangi selaku Kapolsek Paguat melakukan gerak cepat dengan memerintahkan personilnya untuk melakukan penjemputan dan mengamankan pelaku penyebaran berita bohong (hoax) tersebut untuk mengantisipasi Kamtibmas diwilayah hukum polsek paguat serta memberikan efek jera bagi pelaku penyebaran berita bohong tersebut.
”Saat ini orang tersebut telah diamankan di Polsek Paguat untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawabanya kemudian yang bersangkutan membuat surat pernyataan permohonan maaf kepada masyarakat paguat,selanjutnya dibuatkan video testimoni terkait permohonan maaf tersebut,” Ujar Hercanus.
Penulis : Yudin
Editor : Irda
Publish : Yudin