20 September 2024

SEKSI HUKUM POLRES POHUWATO MELAKUKAN PENYULUHAN KE POLSEK RANDANGAN

gorontalo.tribratanews.com-Polres Pohuwato. Seksi Hukum Polres Pohuwato melakukan penyuluhan Peraturan Kapolri Nomor 08 tahun 2021 tentang Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif terhadap seluruh anggota Polri.(Rabu 15/6/22).

Kasubsi Luhkum Polres Pohuwato IPDA F S Alie, SH bersama Kanit Provos Polres Pohuwato IPDA Utjen Sule, melaksanakan penyuluhan hukum bertempat di Polsek Randangan, hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Randangan IPTU Saiful Djakatara, SH dan anggota Polsek Randangan.

Kasubsi Luhkum pada saat penyuluhan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan kami sebagai anggota Polri yang merupakan sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat, harus mampu melakukan Penyelesaian Perkara atau Pidana ke pihak yang terlibat dalam suatu Tindak Pidana tertentu, secara bersama-sama mengatasi dan menyelesaikan masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati dengan tidak berdasarkan pembalasan” Katanya.

” Kapolsek Randangan akhir kegiatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kasubsi Luhkum dan Kanit Provos Polres Pohuwato yang telah memberikan sosialisasi, penyuluhan tentang Pedoman Hukum kepada para personilnya untuk diterapkan dalam pelaksanaan tugas, untuk menyelesaikan perkara yang terjadi ditengah kehidupan masyarkat, yang berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, khususnya di wilayah hukum Polsek Randangan” tutur Saiful Djakatara.

Penulis : Hanny

Publis : Hanny

You may have missed