20 September 2024

SIE HUKUM POLRES POHUWATO MELAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM DIDESA MARISA UTARA

gorontalo.tribratanews.com-Polres Pohuwato. Kasubsie Hukum Polres Pohuwato Ipda F. S Alie SH, bersama Kanit Provost Utjen Sule melakukan penyuluhan hukum Peraturan Kapolri 08 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Kamis (19/1/2023)

Bertempat di aula kantor desa Marisa Utara kec. Marisa kab. Pohuwato, yang dihadiri oleh kepala desa Marisa Utara Ilham Langago, SP, Bhabinkamtibmas Bripka Syarifudin Abas, Tokoh agama dan tokoh masyarakat, dan warga masyarakat desa Marisa Utara.

Kepala desa Marisa Utara dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih atas kedatangan team penyuluhan Hukum Polres Pohuwato, sangat membantu bagi kami untuk dalam penyelesaian permasalahan Hukum didesa dengan sistim berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, ” kata Ilham Langago.

” Ketua team penyuluh ditempat yang sama mengatakan kegiatan penyuluhan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman Peraturan Kapolri 08 tahun 2021 tentang Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam penyelesaian perkara diluar Pengadilan harus memenuhi persyaratan Materil dan Formil, agar penyelesaian perkara tidak terindikasi memihak, sehingga dapat membantu Polri dalam penyelesaian suatu masalah, dan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif. ” ujar F S Alie.

Penulis Hanny

Publis Masdar

You may have missed