20 September 2024

SIE HUKUM POLRES POHUWATO MELAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM DIDESA POHUWATO

gorontalo.tribratanews.com-polres pohuwato polda gorontalo. Kasubsie Hukum Polres Pohuwato Ipda F. S Alie SH, bersama Kanit Bin Kamsa Sat Binmas Polres Pohuwato Bripka Jani Afanto dan Kanit Bintip Sos Sat Binmas Polres Pohuwato Bripka Moudy Gosal melakukan penyuluhan hukum Peraturan Kapolri 08 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Kamis (20/07/2023)

Bertempat di aula kantor desa Pohuwato kec. Marisa kab. Pohuwato, yang dihadiri oleh Kepala desa Pohuwato Ramlan Kajim, Aparat desa, Tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta warga masyarakat desa Pohuwato.

Kepala desa Pohuwato dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih atas kedatangan team penyuluhan Hukum Polres Pohuwato, sangat membantu bagi kami untuk dalam penyelesaian permasalahan didesa dengan sistim berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, bagi warga masyarakat desa Pohuwato lebih khusus yang hadir pada penyuluhan hukum saat ini, agar selesaikan permasalahan dilingkungan keluarga dan masyarakat sesuai prosedur hukum, tidak memihak terhadap suatu pihak bersikap adil dan bijaksana sehingga dapat tercipta situasi keamanan ketertiban dalam lingkungan masyarakat, ” ucap Ramlan Kajim.

” Kasubsie Hukum Polres Pohuwato pada saat melakukan penyuluhan mengatakan kegiatan penyuluhan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman Peraturan Kapolri 08 tahun 2021 tentang Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam penyelesaian perkara diluar Pengadilan harus memenuhi persyaratan Materil dan Formil, agar penyelesaian perkara tidak terindikasi memihak, sehingga dapat membantu Polri dalam penyelesaian suatu masalah sehingga dapat terciptanya situasi keamanan yang kondusif dilingkungan keluarga dan masyarakat pada umumnya. ” kata Alie.

Penulis Hanny

Publis Masdar

You may have missed