18 September 2024

KAPOLRES POHUWATO PIMPIN PRESS RELEASE KASUS PEMBUNUHAN DI KEC. LEMITO KAB. POHUWATO

Tribratanews.gorontalo.polri.co.id-polres pohuwato. Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, S.H, S.I.K, memimpin pelaksanaan press release kasus Pembunuhan. Dasar laporan Polisi No LP/B/15/ VII/ 2024/SPKT/Sek-Lmt tanggal, 13 Juli 2024, tempat kejadian perkara di rumah M.L, desa Lemito kec. Lemito kab. Pohuwato.

Kapolres Pohuwato AKBP Winarno didampingi Kasat Reskrim AKP Galih Putra Samodra, S.I.K, M.H, Kasie Humas AKP Hanny Fentje dan di hadiri oleh personel satuan Reskrim Polres Pohuwato, serta para awak media kab. Pohuwato.AKBP Winarno saat press release menjelaskan dalam kasus Pembunuhan yang terjadi di kec. Lemito dengan tersangka lelaki berinisial MGP, bersama barang bukti berupa 1(satu) buah toples kaca dengan penutup warna hijau, 1(satu) buah besi gorden dengan ukuran panjang kurang lebih 150 cm, 1(satu) buah kunci motor merk Honda, 1(satu) kemeja warna hitam bergaris putih dan orange, dan 1(satu) baju kaos warna hitam.Semua barang bukti tersebut diperlihatkan kepada awak media saat press release.

Adapun modus operandinya tersangka MGP yang sudah menghirup lem Fox dan mengkonsumsi minuman keras, masuk ke kamar korban (adik tersangka) dengan maksud untuk meminjam charger handphone, akan tetapi korban tidak meminjamkannya.

Sehingga tersangka MGP merasa sakit hati lalu menganiaya korban dengan mengunakan toples kaca, kunci sepeda motor dan besi gorden, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Adapun kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WITA, tersangka MGP mengantar temannya berinisial MDP ke sekolah, dan sekitar pukul 16.00 WITA keduanya pulang ke rumah tersangka MGP di desa Lemito kec. Lemito. Dan minum minuman keras (cap tikus) di kamar tersangka MGP, selanjutnya MGP mengantar MDP ke rumah temannya. Tersangka MGP kembali ke rumah untuk mengambil handphone miliknya. Beberapa saat kemudian tersangka keluar rumah untuk menemui ibunya yang berada di TPS dengan maksud untuk minta uang, sekitar pukul 19.30 WITA tersangka pergi jalan-jalan dengan mengunakan sepeda motor merk Honda, dan sekitar pukul 20.30 WITA tersangka kembali ke rumah dan masuk kedalam kamarnya.

Beberapa saat kemudian tersangka MGP masuk kedalam kamar korban FP yang saat itu korban sedang berbaring ditempat tidurnya lalu tersangka berkata “Ade pinjam Cars ti kaka” dan korban menjawab “Masih kita mo pake” karena tidak dipinjamkan charger handphone, tersangka MGP merasa sakit hati lalu mengambil sebuah toples kaca lalu memukul toples tersebut kearah kepala bagian kening korban FP sehingga korban jatuh tergeletak di tempat tidur, lalu tersangka mengambil kunci motor yang berada dalam saku celananya lalu menganiaya korban sebanyak satu kali dan mengenai dagu dengan mengunakan kunci motor tersebut.

Dan selanjutnya tersangka mengambil sebuah besi gorden yang berada di kamar belakang, lalu menusuk besi tersebut kearah korban bagian wajah. Setelah melakukan penganiayaan tersangka MGP keluar kamar dan meninggalkan korban yang sudah tidak bergerak dengan kondisi sudah terdapat banyak luka bagian wajah dan berlumuran darah. Selanjutnya tersangka menuju kran air untuk mencuci tangan dan kunci motor, kemudian tersangka kembali ke kamar korban untuk mengambil charger handphone dan keluar kamar korban dan melanjutkan menghirup lem Fox, sekitar pukul 21.30 WITA tersangka MGP keluar dari rumahnya. Dan sekitar pukul 22.00. WITA, ibu korban tiba dirumahnya dan memanggil-manggil nama korban tidak ada jawaban dari korban, dan masuk ke kamar korban dan menemukan korban FP diatas tempat tidurnya sudah dalam keadaan berlumuran darah dan tidak bergerak lagi.”jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengutarakan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka MGP, yakni Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 338 KUHP, di ancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

“Kini tersangka sudah di lakukan penahanan di rumah tahanan negara di Polres Pohuwato sejak tanggal 14 Juli 2024 guna proses hukum lebih lanjut.”tutup AKBP Winarno.

From Humas Res Pohuwato

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.