Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kapolsubsektor duhiadaa Aiptu Yulisman Pulukadang bersama Babinkamtibamas melaksanakan razia terhadap penjual minuman keras (miras) tanpa izin di kawasan duhiadaa, Pohuwato (01/9)
Razia Minuman keras ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu karena keributan yang terjadi didusun pangamoputi desa mekar jaya .
Aiptu Yulisman Pulukadang Babinkamtibmas langsung mendatangi tkp dan keterangan yang kami dapatkan ditkp tentang kejadian keributan tersebut sumbernya dari miras dimana miras yang mereka konsumsi tersebut dibeli disalah satu warung kios yang terdapat didesa manawa kec patilanggio.
Sebanyak 5 botol miras dan setengah sak plastik miras berhasil diamankan oleh polisi dari 3 tkp yang dilakukan razia.
Aiptu Yusman Pulukadang menjelaskan setidaknya ada 3 rumah warga yang terjaring dalam razia kali ini. Rumah tersebut menjual miras dalam beragam jenis.
“Dari kegiatan operasi tersebut berhasil diamankan miras dari berbagai jenis,” jelasnya.
Saat ini untuk barang bukti Miras sudah di amankan dan pelaku tawuran sudah dibawah ke Polsek untuk di mintai keterangan lebih lanjut, ”Ungkapnya
Penulis : Hardiyanti
Editor : Alfian
Publish : Hardiyanti