19 September 2024

Razia Minuman Keras, Polsek Lemito Berhasil Amankan 170 Liter Miras Cap Tikus

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Sabtu 23 September 2017 pukul 14.30 Wita, Personil Polsek Lemito yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Yahya Lamonda, SH melaksanakan apel persiapan untuk Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) yakni Operasi terhadap penyakit masyarakat yakni razia terhadap tempat atau kios yang disinyalir menjual minuman keras, serta mendatangi lokasi yang dijadikan warga sebagai tempat penyulingan miras Cap Tikus (Balombo).

Kapolsek Lemito Iptu Yahya Lamonda, SH dalam arahannya menyampaikan operasi dengan sasaran miras di wilayah hukum Polsek Lemito dalam hal ini wilayah Kec. Wanggarasi, pada pelaksanaannya diharapkan dapat sesuai prosedur, apabila menyita babuk yang merupakan barang milik orang lain kiranya dapat dibuatkan berita acara penyitaan, serta kepada pelaku peredaran miras agar dapat diberikan pemahaman segera berhenti dalam berjualan Miras karena disamping diharamkan oleh agama juga bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas, untuk itu diharapkan agar segera beralih ke usaha lain yang lebih bermanfaat.

Kemudian Pada pukul 14.45 Wita, Personil menuju ke dusun Molamahu Desa Wonggarasi Timur Kec. Wanggarasi Kab. Pohuwato dengan menggunakan mobil patroli dimana lokasi tersebut berada di bawah kaki gunung Wanggarasi dengan jarak tempuh sekitar 1 (satu) jam perjalanan. Di dusun tersebut ditemukan beberapa tempat penyulingan miras Cap Tikus (Balombo).

 

Melihat hal ini, Kepolisian Sektor Lemito mengambil tindakan dengan mengamankan sejumlah bahan baku pembuatan Cap Tikus maupun Cap Tikus yang sementara diproduksi serta menghimbau kepada pemilik tempat agar tidak lagi memproduksi Cap Tikus dan segera beralih ke usaha lain seperti memproduksi gula aren (gula merah).

Dari hasil kegiatan ini, personil berhasil mengamankan – 140 liter bahan baku Cap Tikus siap olah (4 galon ukuran 35 liter), milik Lk. HH, seorang petani di Desa Wonggarasi Timur, dan 10 liter Cap Tikus yang sudah siap dijual oleh Lk. HU yang juga sebagai seorang petani.

Setelah melakukan penertiban terhadap tempat penyulingan miras Cap Tikus, selanjutnya Personil Polsek Lemito melakukan penyisiran di rumah-rumah warga yang terindikasi menjual miras Cap Tikus. Dan hasilnya di rumah milik Pr. HS, 43 Tahun, URT, Desa Wonggarasi Timur ditemukan miras Cap Tikus sebanyak 10 liter. Selanjutnya Personil bergeser menuju Desa Suka Damai Kec. Lemito.  di rumah milik Pr. RK, 52 Tahun, Tani, ditemukan miras Cap Tikus sebanyak 10 liter.

Selesai melaksanakan operasi, babuk Miras diamankan di Mapolsek Lemito dan kegiatan K2YD ini berlangsung aman dan lancar.

Penulis         : Fandi

Editor           : Alfian

Publish         : Fandi

You may have missed