20 September 2024

Hadiri Seminar Pemuda Anti Narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato Beri Materi Penegakan Hukum Terhadap Pengguna Dan Pengedar Narkoba

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Senin (13/11/2017) pukul 10.00 wita Mewakili Kapolres Pohuwato Kasat Res Narkoba Akp Dedi Supriyatno, SIK menghadiri dan memberikan materi pada seminar yang diadakan oleh DPK KNPI Kec. Randangan.

Seminar Pemuda Anti Narkoba dengan tema “Menciptakan Pemuda Yang Berkarakter Sehat Tanpa Narkoba” bertempat di SMK Kesehatan Muhadiyah Randangan Desa Patuhu Kec. Randangan.

Acara seminar tersebut dibuka oleh Ketua SPRD Kabupaten Pohuwato Nasir Giasi.

Pada seminar tersebut kasat res narkoba selaku narasumber memberikan materi dalam bidang penegakan hukum terhadap pengguna dan pengedar narkoba.

Terjalin hubungan antara pengedar/bandar dan korban. Korban sulit melepaskan diri dari mereka, bahkan tak jarang mereka terlibat peredaran gelap, karena meningkatnya kebutuhan narkoba. Penderita ketergantungan obat-obatan terlarang atau kini umumnya berusia 15-24 tahun. Kebanyakan mereka masih aktif di Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, atau Perguruan Tinggi. Bahkan, ada pula yang masih duduk di bangku di Sekolah Dasar.”Ungkap Kasat Res Narkoba”

Penyalahgunaan narkoba biasanya diawali dengan pemakaian pertama pada usia SD atau SMP, karena tawaran, bujukan, dan tekanan seseorang atau kawan sebaya. Didorong pula oleh rasa ingin tahu dan rasa ingin mencoba, mereka mnerima bujukan tersebut. Selanjutnya akan dengan mudahnya untuk dipengaruhi menggunakan lagi, yang pada akhirnya menyandu obat-obatan terlarang dan ketergantungan pada obat-obatan terlarang.”Ungkap Akp Dedi Supriyatno, SIK”

Oleh karena itu, penggunaan, pembuatan, dan peredarannya diatur dalam undang-undang. Barang siapa yang menggunakan dan mengedarkannya di luar ketentuan hukum, dikenai sanksi pidana penjara dan hukuman denda.”Tutupnya

Penulis         : Firdha

Editor           : Alfian

Publish         : Firdha

You may have missed