20 September 2024

Hadir di Kegiatan, Kapolsek Paguat Berikan Pembinaan dan Penyuluhan Tentang Kamtibmas

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Rabu tanggal 06 Desember 2017 pukul 11.40 wita, bertempat dikantor Desa Kemiri Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato telah berlangsung kegiatan Pembinaan dan penyuluhan tentang daya guna pranata sosial desa aman kamtibmas.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Camat Paguat Kisman mooduto S. Pd, Kapolsek Paguat Iptu Muhlis Ambosaba SE,.SH, Wakapolsek Paguat Ipda Jeffri Kiwolm, Jajaran Personil Paguat bersama babhinkamtibmas, pemateri Dr. Muis Abdulah, Marson Ajulia S.Pd, Muhklis Abubakar S.Pd.I, serta masayarakar Desa Kemiri.

Pada kegiatan ini Kapolsek Paguat memberikan informasi tentang Gambaran umum tentang desa aman kamtibmas, serta permasalahan Kekerasan dalam rumah tangga (Kdrt) dan tertib berlalulintas.

Iptu Muhlis Ambosaba SE,.SH juga menjelaskan bahwa Desa Kemiri adalah desa yang telah terpilih sebagai desa aman kamtibmas, untuk itu kita harus bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan Kondusif.

“Bicara tentang desa aman tidak terlepas dari peran masyarakat yang sadar dengan hukum dan aturan serta mampu mengendalikan diri dan tak mudah terprovkasi dengan berita-berita yang berkembang, serta terjalinnya hubungan baik antara pemerintah desa dan babhin serta babinzanya sehingga tercipta suatu keharmonisan diantaranya”, imbuh Kapolsek.

Kapolsek Paguat juga menyampaikan tentang Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bahwasanya KDRT itu terjadi dikarenakan kurangnya pemahaman tentang agama dan sumber daya manusia kita yang tidak begitu mengerti tentang aturan dan hukum.

“KDRT juga terjadi karena adanya Tekanan bagi sipelaku entah itu kebutuhan ekonomi, kepercayaan keluarga dan lain-lain, namun Secara umum KDRT itu terjadi 90% nya disebabkan oleh pengaruh minuman keras (miras)”, Ujar Kapolsek

Menyikapi permasalahan Kamtibmas tersebut, Kapolsek mengharapkan pada masyarakat agar tidak mengkinsumsi Miras apalagi menjualnya, bila mana kedapatan akan mencoreng nama baik serta prestasi yang telah kita gapai lewat desa aman kamtibmas, dan lebih parah lagi pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Penulis         : Fandi

Editor           : Alfian

Publish         : Fandi

You may have missed