20 September 2024

Bekuk Bandar Pil Koplo, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pohuwato Sita 1.466 Butir Jenis Trihexyphenidyl

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar pengedar Pil Koplo Jenis Trihexyphenidyl.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Pohuwato AKP Leonardo Widharta, SIK saat Press Conference di Mapolres pohuwato, Senin 27 Januari 2020.

AKP Leonardo Widharta, SIK menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga bandar Pil Koplo yakni Lk. KH (30 Tahun) warga Desa Libuo Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato pada Kamis 16 Januari 2020, sekitar jam 14.00 Wita, yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Ipda Renly H Turangan SH.

Kronologis penangkapan berdasarkan hasil lidik oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pohuwato dan beberapa informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering memasok Pil Koplo dari Palu dan mengedarkan Pil Koplo di Kabupaten Pohuwato.

Berdasarkan hasil lidik dan informasi tersebut diketahui bahwa saudara KH sekarang berada di sebuah Butik miliknya Didesa Marisa utara, maka dengan sigap Tim opsnal pun bergerak menuju tempat yang dimaksud.

Kemudian setelah tiba ditempat tersebut, maka dilakukan penangkapan terhadap saudara KH dan dilakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut ditemukan 11 butir pil koplo dikantong celana sebelah kanan dan ditemukan 20 butir disebuah dompet warna hitam.

Dari hasil interogasi terhadap saudara KH, ia mengaku bahwa masih banyak pil koplo yang disimpan dirumahnya. Kemudian dengan membawa saudara KH, KBO dan Tim Opsnal mendatangi Rumah saudara KH yang terletak di Desa Palopo Kec. Marisa Kab. Pohuwato dan dengan disaksikan oleh aparat pemerintah desa Palopo dilakukan penggeledahan dan ditemukan Pil Koplo dengan jumlah 1.435 butir disebuah lemari kayu, Dengan total keseluruhan 1.466 Butir Pil Koplo.

Selanjutnya yang bersangkutan berserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Pohuwato Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Penulis   : Fandi

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

You may have missed