19 September 2024

PENYULUHAN HUKUM OLEH BIDKUM POLDA GORONTALO BERTEMPAT DI POLRES POHUWATO

gorontalo.tribratanews.com – Polres Pohuwato, Puluhan personil Polres Pohuwato mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dari Tim Bidkum Polda Gorontalo. Kegiatan dilaksanakan di Aula Tri Brata Polres Pohuwato, Kamis (25/06/2021).

Tim Sosialisasi dan Penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Gorontalo dipimpin oleh Paur 2 Subbid Sunluhkum AKP TEMMY D. WUISAN, SH dan diikuti oleh Paur 1 Subbdit Sunluhkum IPDA WISNAWATI U. OTAYA., SH, Paur 3 Subbdit Sunluhkum IPDA ABDUL KADIR AHMAD.,SH.

Kegiatan ini diikuti oleh para kabag, para kasat, para kapolsek, para perwira, para kanit polres dan polsek dan personel Polres Pohuwato.

Dalam Sambutannya Wakapolres Pohuwato AKBP Cakra Donya, S.IK mengucapkan selamat datang kepada Tim Bidkum Polda Gorontalo kami berharap kedatangan Tim Bidkum ini dapat memberikan pencerahan kepada seluruh peserta atau angggota Polres Gorontalo semoga bisa menjadi bekal ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Jangan pernah malu kita untuk belajar karena semakin banyak ilmu yang kita peroleh akan semakin banyak bekal kita dalam melaksanakan tugas dan dapat menambah kepercayaan diri buat kita.

Saya harapkan kepada rekan rekan anggota Polres Pohuwato dapat menyimak dengan baik semua materi yang diberikan oleh nara sumber Tim dari Bidkum Polda Gorontalo,” pungkasnya.

Pada sosialisai dan penyuluhan tersebut Tim menampaikan materi diantaranya :

UU No. Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintah

Penerapan RB No. Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan SOP Administrasi 

Kedudukan SOP meliputi ada  beberapa susunan yakni jenis naskah dinas dan Penerapan No. 80 Tahun 2012 tentang pedoman tentang tata dinas instansi Pemerintah

Dasar penyusunan SOP meliputi dari perkap No. 2 Tahun 2018 tentang pembentukan peraturan Kepolisian kemudian menuju ke jenis peraturan Kepolisian ada beberapa dasar penyusunan SOP yakni Peraturan Polri, Peraturan Kapolri, Peraturan Kasatfung, Peraturan Kapolda, Peraturan Kapolres.

Definisi SOP adalah serangkaian Instruksi tertulis yang di bakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas Organisasi bagaimana dan kapan harus dilakukan 

Tujuan tentang SOP adalah sebagai upaya penataan tata usaha instansi pemerintah Efektif Efisien dan memberikan paduan bagi satker Mabes Polri, Polda, Polres dalam mengidentifikasi menyusun mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor serta mengavaluasi SOP.

Kemudian dilanjutkan dengan Penyuluhan Hukum tentang Piranti Lunak Penerapan Prokes yang disampaikan oleh Paur 1 Subbdit Sunluhkum IPDA WISNAWATI U. OTAYA., SH yakni sebagai berikut :

Dasar terbagi menjadi beberapa peraturan yakni sebagai berikut

1. Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP No. 99 Tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksin dalam rangka penaggulangan pandemi Covid 19

2. STR Kapolri Nomor STR /364/ VI / OPS.2 / 2020 tentang pencabutan maklumat Kapolri dalam hal penganaganan Covid 19

3. STR Kapolri  Nomor STR / 440 /VI / OPS.2 /2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang memperpanjang pemberlakuan perbatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) berskala mikro

4. STR Kapolri Nomor STR /473 / VI / OPS.2 / 2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang hasi pelacakan trasmisi Virus Covid 19 varian Della atau B- 1617-2 (Varian India) yang penyebaranya cukup cepat

Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit Menular

Pasal 14 ayat 1 UU Nomor Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular yakni siapa saja yang menghadangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama lamanya 1 tahun atau denda maksimal 1 juta rupiah

Pasal 22 ayat 2 UU Nomor Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular tentang wabah penyakit menular yakni bagi siapapun yang kealpaanya mengakibatkan terhalngnya pelaksanaan penanggulangan wabah di ancam kurungan enam bulan dan denda maksimal Rp. 500.000

Pasal 212 KUHP berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan sorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau yang menuntut kewajiban undang undang atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah

Pasal 216 ayat (1) KUHP Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah alau permintaan yang dilakukan menurut undang undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa lindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama mpat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 45A ayat (1) UU ITE Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Instruksi dari Presiden Terkait Vaksinasi COVID-19 Secara Nasional

Vaksin COVID-19 diberikan secara gratis dan masyarakat tidak dikenakan biaya sama sekali,

Seluruh jajaran kabinet,kementrian, lembaga dan pemerintah daerah agar memprioritaskan program vaksinasi pada T.A 2021,

Mentri Keuangan agar memprioritaskan dan merelokasi

anggaran lain terkait ketersediaan dan vaksinasi secara gratis,

Presiden akan menjadi yang pertama mendapatkan vaksin COVID-19, Tujuannya untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman,

Meminta masyarakat untuk terus menjalankandisiplin 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

PASAL 13A Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2021 Yang Berbunyi (4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi Administratif, berupa:

penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial,

b. Penundaan atau penghentian Layananan Administrasi pemerintah; dan/atau

c. denda

(5) pengenaaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementrian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

OPASAL 13B Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2021 Yang Berbunyi Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Di akhir acara Kabag Sumda Polres Pohuwato AKP Erik Kasombang, SH mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum agar para anggota polri memahami tentang peraturan perundang- undangan yang terbaru sehingga selalu update akan produk perundangan-undangan yang ada.

“Dengan mendapatkan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut semoga anggota polri dalam pelaksanaan tugas akan menjadi baik serta tegas dalam mengambil keputusan dilapangan,” ujar Kabag Sumda.

Kami berharap materi yang disampikan bisa menjadi acuan bagi kita semua, bagi personil di Polres dan Polsek, hal tersebut karena langsung bersinggungan dengan masyarakat,” pungkannya.

You may have missed