20 September 2024

Team Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato Bekuk Terduga Pelaku Penyalagunaan Obat Tanpa Izin

gorontalo.tribratanews.com – Polres Pohuwato, Kepolisian Resor Pohuwato dalam memberantas Narkotika dan obat terlarang lainnya di wilayah hukum Polres Pohuwato, Resnarkoba Polres Pohuwato kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang lelaki, serta obat obatan tanpa Izin Sabtu, (30/10/2022)

Team Resnarkoba Polres Pohuwato yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Ipda Renly H. Turangan, SH bersama anggota melakukan penangkapan 1 (satu) terduga pelaku berinisial RS di desa Maleo kecamatan Popayato Timur Kab. Pohuwato prov. Gorontalo.

Kasi Humas Polres Pohuwato Akp Hanny I. F Dayoh saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dan mengamankan barang bukti tersebut terjadi, pada hari Sabtu, (29/10/2022) sekitar pukul 14.00 Wita, yakni terduga pelaku lelaki berinisial RS warga kec. Lemito kab. Pohuwato.

” Mendapatkan informasi adanya pengiriman paket yang berisikan obat obatan tanpa Izin, melalalui jasa pengiriman J&T dari Tengerang dengan tujuan kec. Lemito dengan alamat penerima lelaki RS. Berdasarkan Informasi tersebut Kasat Resnarkoba bersama team Opsnal Resnarkoba melakukan penangkapan terduga pelaku berinisial RS didesa Maleo kec. Popayato Timur tepatnya di konter J&T, dan melakukan Pemeriksaan terhadap 1 (satu) paket kiriman yang dibungkus dengan plastik berwarna abu-abu, berisikan dos dan didalamnya terdapat obat Trihexphenidyl yang berjumlah kurang lebih 200 (dua ratus) butir, saat pemeriksaan dan membuka dos tersebut disaksikan oleh petugas J&T dan masyarakat yang ada pada saat itu.

Dari hasil penangkapan terduga pelaku serta barang bukti yang diamankan, dibawah ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai proses hukum. ” tutur Hanny Dayoh.

Penulis Hanny

Publis Aco

You may have missed