20 September 2024

Berantas Miras , Polisi Sita Pabrik dan Puluhan Liter Miras Oplosan

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Personil Polsek Lemito dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Yahya Lamonda, SH melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) yakni Operasi terhadap penyakit masyarakat yakni razia terhadap kios-kios yang disinyalir menjual minuman beralkohol .

Dalam operasi ini , Polisi berhasil menyita pabrik minuman keras serta memasang Garis Polisi (Police Line) terhadap salah satu lokasi yang dijadikan warga sebagai tempat penyulingan miras jenis cap tikus. Rabu (8/9)

Sebelum melaksanakan operasi terlebih dahulu dilaksanakan apel persiapan dimana Kapolsek dalam arahannya menyampaikan operasi dengan sasaran miras di wilayah hukum Polsek Lemito dalam pelaksanaannya kiranya sesuai prosedur.

IPTU Yahya Lamonda, SH mengatakan bahwa sesuai informasi dari masyarakat kapolsek Limito bersama anggota polsek menuju lokasi penyulingan miras dan berhasil mendapati satu buah tempat yang disebut Balombo oleh warga sekitar, namun pemilik lokasi tersebut sudah tidak berada di tempat hanya saja warga menginformasikan bahwa pemiliknya adalah warga bernama (Lk. JI).

Tim juga menuju rumah warga yang di duga menjual miras jenis cap tikus milik (Lk. SH) , (Lk .AS) , (Lk. SM) , (Lk. NP) , (Lk. RT).

“ Dari penggeledahan tim berhasil menyita  1 galon cap tikus (25 liter) ,  4 botol aqua cap tikus dan 1 botol kaca cap tikus ramuan, 9 botol miras jenis Cassanova , 3 Sak cap tikus ukuran 1 liter ,  5 botol M.150 cap tikus dan 2 botol miras jenis Pinaraci , ” Ungkapnya

Minuman keras merupakan salah satu pemicu tindak kejahatan yang sering terjadi , dengan memberantas miras sampai di pabrik dan penjual di harapkan bisa menciptkan situasi kamtibmas yang aman di wilayah Polsek Lemito,’ imbuhnya

Saat in barang bukti dan pemilik Miras sudah di amankan di polsek lemito untuk kepentingan penyelidikan.

 

Penulis         : Hardiyanti

Editor           : Alfian

Publish         : Hardiyanti

 

You may have missed