PolrestaGorontaloKota,Satuan reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota menggelar tatap muka dan sosialisasi kepada finance terkait Jaminan Fidusia yang diikuti oleh Kepala cabang dan analisis kredit
kegiatan tatap muka sekaligus sosialisasi yang dipimpin langsung kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., digelar di Aula wira pratama Polresta Gorontalo Kota,pada jumat (10/11) sekitar pukul 09.30 Wita
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK mengatakan bahwa kegiatan ini digelar dengan maksud untuk menyampaikan perkembangan kebijakan dan peraturan terbaru di bidang Layanan Jaminan Fidusia serta guna mencari solusi atas terjadinya permasalahan hukum dibidang Jaminan Fidusia terutama masalah pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia
Kompol Leonardo berharap dengan dilaksankannya kegiatan ini tentunya dapat memberikan pemahaman bagaimana mekanisme dan tata cara pelaksanaan Jaminan Fidusia sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat Jaminan Fidusia memberikan hak kepada pihak pemberi Fidusia untuk tetap menguasai benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia berdasarkan kepercayaan
“Jadi saya menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mengalihkan atau memindahkan tangankan objek jaminan fidusia kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak finance/leasing,” ujar Kompol Leonardo
Untuk meminimalisir adanya pengalihan jaminan fidusia, Kompol Leonardo meminta agar pihak Finance pada saat ada debitur yang mengajukan kredit harus di cek tempat tinggal sesuai KTP, pekerjaan/penghasilan calon, turun langsung ke lapangan melihat kondisi keuangan debitur,akta fidusia harus ada,memberikan pemahaman terkait point penting tentang fidusia terhadap serta diharapkan pihak finance/leasing juga mensosialisasikan kepada para debitur terkait jaminan fidusia.
Permasalahan lain yang sering timbul dalam tindak pidana dibidang fidusia adalah dimana Pemberi Fidusia atau Debitur banyak yang melakukan tindak pidana fidusia disebabkan oleh ketidaktahuannya mengenai aturan hukum Jaminan Fidusia.Sehingga tidak menyadari bahwa tindakannya tersebut merupakan tindak pidana dibidang fidusia, misalnya mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang telah menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUJF, Terang Kompol Leonardo
Untuk itu pihak Finance harus lebih giat melakukan sosilasiasi kepada masyarakat agar mereka bisa mendapatkan informasi dan pemahaman yang menyeluruh mengenai masalah fidusia, Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai Jaminan Fidusia kita harapkan kedepan permasalahan hukum dibidang Jaminan Fidusia dapat berkurang atau bahkan tidak terjadi lagi,” tutup Kompol Leonardo.