Seorang remaja berusia 22 tahun asal Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara dengan identitas RS, diringkus team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, usai melarikan diri pasca melakukan aksi pencurian handphone pada senin 26/02
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., menjelaskan bahwa RS diringkus polisi di Desa Pangea, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, beserta barang bukti handphone hasil curiannya.
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan bahwa terungkapnya aksi kejahatan RS ini setelah korban Lk. AHD yang merupakan rekan dari pelaku kehilangan telephone genggamnya.
“Awalnya pelaku sedang beristirahat di rumah korban. Karena mereka rekanan, kemudian korban mencars hp-nya dan tertidur. Namun saat korban bangun, hp yang di cars sudah tidak ada, dan pelaku juga sudah melarikan diri, dengan posisi jendela kamar terbuka lebar,” Ujar Kompol Leonardo
Dari laporan korban, Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap RS yang merupakan residivis, dimana terinformasi RS sering berpindah-pindah tempat tinggal. Dan berdasarkan informasi RS ada di Desa Pangea, Boalemo ini,sehingga team rajawali langsung meringkus pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya, terang Kompol Leonardo.
Selain pelaku RS, team rajawali juga mengamankan satu unit handphone yakni Iphone 11 dan satu HP milik korban sudah di jual,sementara Realmi C33 dan satu unit sepeda motor yang di ambil dari wilayah Sulawesi Utara turut diamankan dari tangan pelaku
Untuk saat ini, pelaku sudah kami serahkan ke penyidik unit Reskrim Polsek Dungingi dan telah dilakukan penahanan” pungkas Kompol Leonardo