20 September 2024

Jual Mobil Leasing, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota tetapkan IH sebagai Tersangka

PolrestaGorontaloKota,Unit Tipidter Satuan reserse kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali melakukan penahanan terhadap kasus pengalihan jaminan objek fidusia

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K menjelaskan bahwa unit Tipidter telah melakukan penahanan terhadap IH (39) warga kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo pada rabu 22/5/2024

Dikatakan Kompol Leonardo bahwa IH diduga telah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia atau penggelapan atas satu unit Daihatsu Grand Max warna Silver Metalik dengan nomor polisi DM 8432 AD pada bulan April 2023

“Jadi Lk. IH ini dilaporkan pihak PT.Smart Finance karena diketahui telah menjual atau memindahkan-tangankan kendaraan lising tersebut kepada orang lain dengan bantuan Lk. ZD,” Terang Kompol Leonardo

Setelah pihaknya mendapatkan laporan tersebut, penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan setelah diperoleh alat bukti yang cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara, guna peningkatan status tersangka

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam perkara mengalihkan objek jaminan fidusia atau penggelapan dan dijerat dengan Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau 372 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may have missed