20 September 2024

Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota lakukan penahanan pelaku pencabulan anak di bawah umur

Polres Gorontalo Kota,Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gorontalo Kota resmi melakukan penahanan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur warga salah satu desa di Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo,Sabtu (11/07)

Mirisnya Pelaku cabul RY alias Tini (58), warga Desa Biniha Kecamatan Helumo Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan merupakan kakek tiri dari korban sebut saja bunga (14).

Kapolres Gorontalo Kota Akbp Ardi Rahananto,SE,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno,STK,SIK mengatakan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 11 Juli 2022 di Kelurahan Lekobalo Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo

Lebih lanjut Iptu Nauval menjelaskan Saat kejadian yang ada di rumah hanya korban dan pelaku sehingga timbul niat RY Alias Tini untuk menyetubuhi korban.

“Jadi RY Alias Tini mengancam korban dan memegang bahu dan saat itu korban sempat melakukan perlawanan,namun pelaku memiliki yang memiliki tenaga lebih dari korban bunga terus berupaya sampai akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban,tutur Iptu Nauval

Iptu Nauval menambahkan Setelah kejadian korban bunga memberitahukan pada ibunya.Tak terima perlakuan RY alias Tini terhadap bunga ,ibu korban yang merupakan anak tiri dari pelaku membuat laporan di Polres Gorontalo kota

Saat ini pelaku resmi di tahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota dan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,Pungkas Iptu Nauval

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may have missed